Kemenham perkuat upaya perlindungan pekerja migran

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI Harniati (kedua kanan) saat mewakili Indonesia dalam dialog konstruktif dengan Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss. ANTARA/HO-Kemenham RI
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI Harniati (kedua kanan) saat mewakili Indonesia dalam dialog konstruktif dengan Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss. ANTARA/HO-Kemenham RI
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI menegaskan komitmen untuk melindungi pekerja migran dalam dialog konstruktif dengan Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Harniati dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat instrumen dan tata kelola HAM, khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Delegasi Indonesia menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan keluarganya. Dialog konstruktif dengan komite memberikan masukan berharga bagi kami, khususnya terkait penguatan perlindungan, peningkatan pengawasan agen perekrutan, serta perbaikan data dan koordinasi antarlembaga,” kata dia.
Dialog tersebut berlangsung pada 2–3 Desember 2025 dan merupakan bagian dari siklus pelaporan berkala Indonesia atas implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Indonesia didelegasikan oleh perwakilan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan tetap RI di Jenewa.
Adapun Kemenham berperan menyampaikan perspektif penguatan instrumen HAM nasional dalam pelaksanaan konvensi.
Bagi Kemenham, forum ini menjadi momentum penting untuk memaparkan capaian kebijakan berbasis HAM, memperkuat koordinasi antarlembaga, sekaligus menegaskan arah penguatan mekanisme perlindungan ke depan.
Selain itu, Harniati juga menyampaikan pentingnya kerja sama global untuk memastikan perlindungan pekerja migran berjalan efektif dan berkesinambungan.
“Indonesia mendorong kerja sama internasional yang lebih kuat dalam perlindungan pekerja migran, termasuk pentingnya lebih banyak negara meratifikasi konvensi. Kami memastikan seluruh rekomendasi komite akan ditindaklanjuti melalui langkah konkret lintas kementerian demi peningkatan perlindungan bagi pekerja migran,” ucapnya.
Dalam sesi dialog, pemerintah Indonesia menyampaikan berbagai capaian, termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan mekanisme pengaduan, respons terhadap kejahatan lintas negara seperti penipuan daring, serta perluasan kerja sama bilateral untuk rekrutmen yang etis dan penempatan yang lebih aman bagi PMI.
Sementara itu, komite mengapresiasi transparansi dan kualitas dialog dengan pemerintah Indonesia, sekaligus memberikan sejumlah rekomendasi untuk terus memperkuat implementasi konvensi.
Terkait hal itu, Kemenham memastikan rekomendasi dari komite akan menjadi rujukan penting dalam peningkatan kebijakan, penyempurnaan regulasi, serta penguatan koordinasi antarlembaga yang menangani isu pekerja migran.
Indonesia pertama kali mengikuti dialog konstruktif ini pada 2017, setelah meratifikasi konvensi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families)
Sementara itu, Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya terdiri atas 14 pakar independen yang bertugas memantau pelaksanaan konvensi dimaksud.




