Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhan pastikan otoritas udara RI di bawah pemerintah

Kemenhan pastikan otoritas udara RI di bawah pemerintah
X

Arsip foto - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait. ANTARA/HO-Biro Humas dan Ifohan Sekretariat Jenderal Kemhan RI/pri.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal tersebut dikatakan Rico merespons soal beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Menurut Rico, setiap skema rencana kerja sama bidang pertahanan yang akan dibangun dengan negara lain dipastikan telah diperhitungkan dengan matang dan harus menguntungkan Indonesia.

Skema kerja sama tersebut harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan sejalan dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia maka pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Rico.

Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," katanya.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelas Rico.

Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat.

Dia memastikan setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," jelas Rico.

Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire