Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhut amankan pedagang 24 ekor burung dilindungi di Sulut

Kemenhut amankan pedagang 24 ekor burung dilindungi di Sulut
X

Seekor burung endemik Papua, mambruk ubiaat (Goura critata), yang berhasil diamankan petugas Kemenhut dari upaya perdagangan satwa dilindungi di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/2/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengamankan pedagang satwa liar yang tertangkap tangan dengan 24 ekor jenis burung yang dilindungi di Sulawesi Utara (Sulut).

"Terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, dan kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34), tersangka pemilik satwa dilindungi, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait temuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Dari tangan pelaku berhasil disita 24 satwa dilindungi yang terdiri dari 14 burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), lima burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), tiga Kasuari Gelambir Tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus), satu Mambruk Ubiaat (Goura critata) dan satu burung Elang Bondol (Haliastur indus).

Seluruh burung tersebut ditemukan dalam keadaan hidup.

Dari informasi yang diberikan oleh tersangka AA, seluruh satwa yang dilindungi tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, dan akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu.

AA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dia diancam dengan hukum penjara maksimal 15 tahun.

Kepala BKSDA Sulawesi Utara Danny Pattipeilohy dalam pernyataan serupa mengatakan pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta pemangku kepentingan lainnya.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak masyarakat, TNI, Polri dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara” ucap Danny Pattipeilohy.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire