Kemenhut bongkar jual beli burung dilindungi di Sulsel

Beberapa ekor ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi, diamankan jajaran Kemenhut dari perdagangan satwa liar di Kabupaten Gowa, Sulsel. ANTARA/HO-Kemenhut
Beberapa ekor ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi, diamankan jajaran Kemenhut dari perdagangan satwa liar di Kabupaten Gowa, Sulsel. ANTARA/HO-Kemenhut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar perdagangan 48 ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi dan mengamankan pelaku perdagangan tanpa dokumen di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum dan dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki oleh negara Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan operasi yang dilakukan di Kabupaten Gowa itu dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulsel setelah rangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat dan temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku L.
Langkah itu, katanya, merupakan bentuk komitmen Kemenhut untuk terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyampaikan telah mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial L dan menyita 48 ekor burung junai emas sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal, L mengaku mendapatkan anakan burung dari rekan komunitas "Burung Langka" untuk dipelihara sampai dewasa sebelum dijual kembali melalui media sosial. Dalam satu tahun terakhir, pelaku mengakui telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.
Dari alat bukti ponsel milik pelaku yang diperoleh, penyidik menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku. Keterangan saksi ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi status burung tersebut termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Dia menjelaskan bahwa L sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan hukum pidana paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh satwa yang diamankan dititiprawatkan ke BBKSDA Sulsel untuk penanganan medis, perawatan, dan upaya rehabilitasi sesuai standar konservasi.
"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung yang dilindungi–terutama jaringan/sindikat antar pulau. Ini akan terus kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ali Bahri.