Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat kebijakan WFH

Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat kebijakan WFH
X

Ilustrasi - Layanan keimigrasian. (ANTARA/HO-Humas Kemenimipas)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan layanan publik tetap berjalan penuh selama kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan setiap Jumat terhitung efektif mulai 1 April 2026.

"Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," sebut Menteri Imipas Agus Andrianto dalam surat edaran yang dibagikan dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Kebijakan WFH di lingkungan Kemenimipas itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN melalui penerapan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kemenimipas.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua pola kerja, yakni work from office (WFO) selama empat hari kerja (Senin-Kamis),serta WFH pada hari Jumat.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.

ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sebagaimana biasanya.

Dikatakan pula, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.

Pimpinan unit kerja pun bertanggungjawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

"Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Menteri Agus.

Selain itu, kebijakan itu juga mengatur langkah-langkah efisiensi energi dan sumber daya, antara lain, pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen serta optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.

Kebijakan tersebut juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Disampaikan pula bahwa surat edaran Menteri Imipas itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Penyesuaian tersebut sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire