Kemenkes siapkan pilihan desain pasca pro kontra kemasan rokok polos

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pembahasan standarisasi kemasan rokok berupa kemasan polos berdasarkan usulan. Foto : Radio Elshinta Rama Pamungkas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pembahasan standarisasi kemasan rokok berupa kemasan polos berdasarkan usulan. Foto : Radio Elshinta Rama Pamungkas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pembahasan standarisasi kemasan rokok berupa kemasan polos dilakukan berdasar usulan.
Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti mengatakan pembahasan terkait standarisasi kemasan polos ini menjadi perdebatan mendasar dalam menyusun rencana peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan).
"(Pro-kontranya) Terkait standarisasi kemasan, designnya, ini berhubungan dengan kemasan polos juga yang waktu itu sempat ada usulan, tapi setelah dibahas kembali kita juga menyesuaikan dengan peraturan perundangan di bidang design industri," ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Indah menyatakan, bahwa dalam menerapkan standarisasi tersebut Kemenkes menjaga agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Selain itu, kata dia, Kemenkes juga akan mempertimbangkan dari berbagai sektor.
"Kita lihat kembali draftnya, dan saat ini rumusannya masih relatif tidak terlalu keras, juga yang penting designnya itu untuk tulisan dan bentuknya itu ada, bisa kotak lingkaran dan lain-lain, nah ini yang nanti akan dimasukan terkait substansi peringatan kesehatan dan informasi," kata dia.
Indah juga menyadari, rencana standarisasi kemasan rokok menjadi polos tersebut belum memiliki dasar hukum. Pembahasan tersebut kata Indah baru sebatas berdasarkan usulan.
"Iya, hanya berdasar usulan dan kajian. Kita kan juga punya benchmark di beberapa negara. Dimana negara lain menerapkan designnya seperti apa, kita bandingkan dengan kultur di Indonesia, misalnya soal banyaknya jenis tembakau, dan itu nanti bukan hanya satu, tapi ada beberapa design," ucapnya.
Indah mengungkap bahwa public hearing untuk RPMK sudah dilaksanakan sejak September 2024. "Ya, memang sudah cukup lama," katanya. "Karena surat-surat baik dari yang pro maupun kontra banyak sekali," katanya.
Indah melanjutkan, rencana peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan itu rencananya akan diterbitkan pada Juli 2026. Nantinya, kemenkes akan memberi waktu industri produk tembakau untuk beradaptasi.
"Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalo ada waktunya bisa setahun atau 2 tahun untuk menyesuaikan," jelasnya.
Sementara, dilokasi yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait standarisasi kemasan rokok menjadi polos. Namun ia menjelaskan, bahwa Kemenkum memiliki tugas untuk melakukan harmonisasi dalam pembuatan aturan apapun.
"Kemenkum memegang fungsi harmonisasi, jadi setiap UU, perautran presiden, peraturan pemerintah, akan diharmonisasikan oleh kemenkum," ucapnya.
Saat proses harmonisasi itulah, kata Omar, akan melibatkan rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK).
"Peraturan pemerintah no 28 tahun 2004 memerintahkan kepada menteri kesehatan harus membuat peraturan menteri itu dalam waktu 2 tahun, ini masih ada waktu 8 bulan, masih ada waktulah," katanya.
"Sekali lagi, mengapa perlu adanya panitia antar kementerian, karena kita harus melihat jangan sampai aturan yang satu bertentangan dengan yang lain. Soal substansi akan kita pelajari bersama," tandasnya.
Rama Pamungkas




