Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenkum tegaskan penggunaan nama besar bisnis kuliner bukan hak bebas

Kemenkum tegaskan penggunaan nama besar bisnis kuliner bukan hak bebas
X

Ilustrasi bisnis kuliner. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner bukan merupakan hak bebas, sehingga perlu disikapi secara hati-hati.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Fajar Sulaeman Taman mengatakan strategi promosi yang mengasosiasikan usaha dengan reputasi pihak lain, seperti mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama”, dapat menimbulkan pelanggaran kekayaan intelektual apabila tidak didasarkan pada persetujuan hukum yang sah.

"Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara karena mengandung nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan," kata Fajar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

Dalam konteks hukum, Fajar menjelaskan pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya.

Dikatakan bahwa hak tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis sehingga penggunaan nama atau reputasi pihak lain dalam kegiatan komersial berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Selain pelanggaran terhadap ketentuan merek, dia menegaskan adanya risiko pelanggaran rahasia dagang. Risiko tersebut muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.

"Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran rahasia dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin," tuturnya.

Di luar aspek hukum, dia menyebutkan penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga berpotensi menimbulkan dampak reputasi.

Praktik tersebut, sambung dia, dapat membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.

Ketika kualitas produk atau layanan usaha tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen, Fajar menilai persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah.

Kondisi tersebut dikenal sebagai brand dilution, yaitu pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik, yang dampaknya sering kali sulit dipulihkan.

Oleh karena itu, dia mengajak pelaku UMKM untuk membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Kemandirian bisnis yang berkelanjutan perlu didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap kekayaan intelektual pihak lain serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah preventif pelindungan kekayaan intelektual, dia mengimbau para calon pengusaha untuk segera mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha agar memiliki kepastian hukum dan aset usaha yang sah.

"Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari," ucap Fajar.

Saat ini, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus menjamin pelindungan atas inovasi dan kreativitas pelaku usaha Indonesia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire