Kemenperin tekankan pentingnya tiga aspek Standar Kawasan Industri

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy memberikan sambutan, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy memberikan sambutan, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pelaku usaha/industri untuk memenuhi tiga aspek Standar Kawasan Industri.
“Standar Kawasan Industri meliputi tiga aspek, yaitu aspek infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy, di Jakarta, Selasa.
Adapun ketiga aspek ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.
Tri mengatakan, penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Kawasan Industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terhadap tiga aspek tersebut akan dilakukan penilaian dan akreditasi kawasan industri oleh Komite Kawasan Industri.
“Standar Kawasan Industri ini pun, diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri sehingga meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing tenan serta meningkatkan daya tarik dan minat calon investor untuk menanamkan modalnya di kawasan industri,” ujar Tri.
Selain itu, ia berharap dengan adanya peraturan ini, kawasan industri dapat berkontribusi positif dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Kemenperin melakukan penandatanganan Aide Memoire dengan UNIDO untuk pembentukan Eco-Industrial Park Center (EIP).
Inisiatif ini merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia-Fase II, dan akan berfungsi untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam upaya pengembangan EIP di Indonesia.
“Kami berharap Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri dan kerja sama antara Kementerian Perindustrian dengan UNIDO ini dapat menjadi pendorong terbentuknya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Tri.