Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemensos jemput dan rawat lansia WNI terlantar yang dipulangkan dari Taiwan

Kemensos jemput dan rawat lansia WNI terlantar yang dipulangkan dari Taiwan
X

Kementerian Sosial memastikan pemulangan dan penanganan lanjutan bagi seorang warga negara Indonesia lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, berinisial TTS (61), yang dipulangkan dari Taiwan setelah mengalami kondisi sakit dan terlantar.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menegaskan negara tidak boleh membiarkan warganya, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, menghadapi kondisi sulit seorang diri.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” kata Supomo, Minggu (12/4/2026).

TTS dipulangkan ke Indonesia, Jumat (10/4/2026), dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, TTS langsung dijemput oleh perwakilan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi untuk selanjutnya mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan.

Menurut Supomo, penanganan terhadap TTS menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia dalam kondisi rentan.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan,” ujar Supomo.

Kasus TTS mulai ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, pihak keluarga di Taiwan tidak bersedia merawat, sehingga TTS ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung.

Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan TTS bukan warga Taiwan karena tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun pencatatan tempat tinggal di sana.

KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang selanjutnya mengonfirmasi bahwa TTS merupakan warga negara Indonesia.

Selama proses penanganan, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan, yang akhirnya difasilitasi oleh pihak setempat.

Pemulangan TTS terlaksana melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta kementerian dan pihak terkait lainnya.

Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang memungkinkan pemulangan dan penanganan TTS berjalan dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” katanya.

Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi yang meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan medisnya.

Kemensos memastikan seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial TTS terpenuhi selama proses penanganan.

Hutomo Budi/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire