Kementerian HAM jamin penanganan kasus Andrie Yunus terbuka

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan (kanan). ANTARA/HO-Kementerian HAM
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan (kanan). ANTARA/HO-Kementerian HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari distorsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan pemerintah telah memastikan perlindungan korban, termasuk jaminan pembiayaan perawatan medis.
"Sudah ada kejelasan dan kepastian bahwa biaya medis akan ditanggung oleh negara. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah menyatakan komitmennya dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas," ujar Munafrizal dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
Di sisi penegakan hukum, Kementerian HAM mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah memulai proses penyelidikan. Namun, proses tersebut diminta tetap berjalan secara profesional dan berbasis bukti.
Kementerian HAM juga menyatakan penanganan kasus perlu dilakukan secara sinergis, menyusul langkah Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) yang telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat.
Menurut Munafrizal, koordinasi antara Polri dan TNI menjadi kunci agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
Selain itu, pengawalan politik juga dinilai penting. Kementerian HAM mendukung pembentukan panitia kerja oleh Komisi III DPR RI untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan HAM.
Kementerian HAM juga menyambut dorongan Komisi XIII DPR RI agar dilakukan kolaborasi intensif antar-lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM dan LPSK, guna mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Munafrizal menegaskan kasus ini memiliki dimensi strategis karena menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional.
"Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini," tegasnya.
Ia menambahkan perhatian dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB menunjukkan bahwa penanganan kasus ini akan mempengaruhi persepsi global terhadap komitmen Indonesia dalam melindungi pembela HAM.
"Penegakan hukum yang serius dan kolaborasi multipihak dalam penuntasan kasus ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia," kata Munafrizal.
Kementerian HAM menilai penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi pembela HAM serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.




