Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kementrans kirim tim investigasi kasus pencabutan SHM lahan eks transmigran Kotabaru

Kementrans kirim tim investigasi kasus pencabutan SHM lahan eks transmigran Kotabaru
X

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memberikan keterangan pers, Rabu (11/2/2026). Foto : Humas Kementrans 

Kementerian Transmigrasi mengirim tim investigasi untuk menelusuri kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) lahan eks transmigran di Desa Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan tim diberangkatkan setelah informasi kasus tersebut diterimanya pada Senin (9/2/2026).

“Dengan hormat kami laporkan, atas persoalan pembatalan sepihak lahan eks transmigran oleh BPN di Kalsel pada 2019 dan mengemuka di media sosial kemarin, maka sejak kemarin Tim Investigasi dari Kementrans telah berangkat ke Kalsel,” ujar Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian, Rabu (11/2/2026).

Sambil menunggu hasil investigasi lapangan, Kementrans berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM. “Sebagai gambaran awal sampai menunggu hasil investigasi, telah dilakukan penelaahan dengan ringkasan permasalahan,” lanjutnya.

Lokasi yang dipersoalkan merupakan eks kawasan transmigrasi Berangas (Bekambit) yang ditempati pada 1986 dan 1989 oleh 438 kepala keluarga asal Bali, Jawa Barat, dan warga lokal Banjar. Setiap transmigran memperoleh lahan pekarangan 0,5 hektare, lahan usaha I 0,5 hektare, dan lahan usaha II 1 hektare. SHM atas lahan tersebut diterbitkan pada 1990.

Pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan izin usaha pertambangan seluas 8.139,93 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (PT SILO) yang kemudian berganti nama menjadi PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC). Sejak 2013, perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Pada 1 Juli 2019, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM yang diklaim telah dibeli perusahaan. Sebagian lahan kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama perusahaan. Pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM lainnya.

“Persoalan lahan sangat kompleks dan sangat sektoral. Ini jadi penyemangat bagi kami, karena respon sinergi kementerian sangat baik dan respon Bapak Presiden sangat berpihak sekali dengan rakyat,” tegas Menteri Iftitah.

Ia menyatakan Kementrans akan mendampingi para eks transmigran dalam proses penyelesaian. “Kementrans akan terus mendampingi para eks transmigran untuk mendapatkan haknya. Maka dari itu Bapak Presiden membentuk dan menghidupkan kembali Kementerian Transmigrasi karena untuk mengurus hak-hak transmigran yang sudah lama tinggal di kawasan transmigrasi. Maka sudah jadi kewajiban kami untuk mengawal hingga tuntas,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kementrans mendorong reviu atas keputusan pembatalan SHM, meminta perusahaan membuktikan proses jual beli lahan secara sah dan transparan, serta mendorong mediasi antara perusahaan dan warga oleh pemerintah daerah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur pengadilan.

“Pemerintah dan negara hadir ingin membangun Indonesia lebih baik dan kesejahteraan untuk semua sesuai tagline Kementerian Transmigrasi,” pungkas Menteri Iftitah.

Rizki Rian Saputra

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire