Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemkomdigi serukan digitalisasi lembaga untuk kemudahan layanan

Kemkomdigi serukan digitalisasi lembaga untuk kemudahan layanan
X

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Ismail saat menyampaikan sambutannya dalam acara pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta Selatan pada Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Ismail meminta lembaga publik maupun perusahaan swasta memanfaatkan teknologi digital guna memudahkan khalayak umum dalam mengakses informasi publik.

"Kita para pemangku kepentingan, kementerian lembaga dan perusahaan-perusahaan swasta, perlu mendesain proses untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Tentu penerapan teknologi digital menjadi salah satu kunci yang sangat krusial," kata Ismail dalam acara pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta Selatan pada Selasa.

Menurut Ismail, keterbukaan informasi publik penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat bisa dijaga apabila akses terhadap informasi publik bisa didapatkan dengan mudah dan cepat. Dia menilai alur birokrasi yang berbelit justru akan menurunkan kepercayaan publik.

"Data-data itu terbuka tapi tidak mudah diakses, tidak mudah diperolehnya, perlu kirim surat dan sebagainya. Ini kan rantai birokrasi yang berkelanjutan. Akibatnya apa? Tentu masyarakat akan mengatakan bahwa informasi ini terbuka tapi dibuat-buat agar tidak mudah untuk mendapatkan informasi itu," ujar dia.

Saat ini, data-data informasi publik sudah tersedia dalam bentuk digital sehingga akan jauh lebih mudah untuk diakses masyarakat. Namun, di sisi lain, ketersediaan informasi publik dalam bentuk digital perlu dilindungi dari risiko peretasan maupun penyalahgunaan data.

"Tantangan kita yang cukup berat sekarang di era digital ini adalah menjaga dari adanya upaya-upaya penerobosan atau upaya melakukan pengubahan terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh sebuah institusi, apalagi kalau data itu bersifat data pribadi," ucapnya.

Oleh karena itu, akses informasi publik perlu memenuhi dua prinsip yakni transparansi atau keterbukaan dan perlindungan terhadap data, terutama data pribadi masyarakat.

Ismail meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) memastikan informasi publik dapat diakses secara inklusif, berbasis teknologi, serta aman dari risiko penyalahgunaan.

"Kami minta agar sistem informasi publik ini dapat terus diawasi oleh KIP agar bersifat inklusif, aman dan berbasis teknologi agar setiap warga bisa merasakan manfaat kehadiran KIP ini secara nyata," kata Ismail.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire