KKP resmikan LPH untuk percepatan sertifikasi halal produk kelautan

Arsip - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar bimbingan teknis kepada 64 calon pendamping proses produk halal (P3H) dari 12 instansi pemerintah daerah dan pusat selamA 28-29 Oktober 2025 di Kantor Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan Jakarta, Rabu (29/10/2025). ANTARA/HO-KKP
Arsip - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar bimbingan teknis kepada 64 calon pendamping proses produk halal (P3H) dari 12 instansi pemerintah daerah dan pusat selamA 28-29 Oktober 2025 di Kantor Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan Jakarta, Rabu (29/10/2025). ANTARA/HO-KKP
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi untuk mendorong percepatan sertifikasi halal produk kelautan dan perikanan.
Lembaga tersebut diproyeksikan menjadi katalisator percepatan sertifikasi halal bagi lebih dari 76.000 unit pengolah produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP Machmud, dalam keterangan resmi yang diterima di Abu Dhabi, Kamis, menegaskan bahwa LPH yang berada di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga industri besar.
“LPH yang kami miliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi,” ujar Machmud.
Ia menambahkan LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini diharapkan mempercepat sertifikasi halal nasional dan memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
“Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan mutu produk sekaligus menambah daya saing di pasar domestik maupun global,” ucapnya.
Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyampaikan bahwa LPH di lembaganya memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
LPH BBP3KP didukung auditor halal kompeten, laboratorium terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.
“Ini menjadikan LPH BBP3KP memiliki keunggulan dalam memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, serta potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan,” ucap Rahmadi.
Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan layanan yang akurat, transparan, dan tepat waktu, sekaligus menjadi mitra pembinaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Pada 7 Januari 2026, KKP dan BPJPH menandatangani naskah kerja sama yang menandai diterbitkannya Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut kolaborasi multipihak ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal nasional.




