Top
Begin typing your search above and press return to search.

KLH ambil langkah hukum atas pencemaran radiasi di Cikande Serang

KLH ambil langkah hukum atas pencemaran radiasi di Cikande Serang
X

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, terkait pencemaran radiasi Cesium-137.

“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa (30/9).

Hanif menjelaskan, gugatan perdata tengah disusun secara detail dan akan diajukan ke pengadilan. Ia menegaskan, penyelesaian perkara tidak bisa dilakukan melalui mediasi di luar pengadilan.

"Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” ujarnya.

Selain jalur perdata, KLH juga menempuh jalur pidana dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami melihat ada kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1,” katanya.

Menurut Hanif, proses hukum akan ditempuh secara multidoor, baik perdata maupun pidana, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban.

“Jadi ada dua, pidana dan PSLH (persekitaran lingkungan hidup). Tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” jelasnya.

Ia menuturkan, PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung cesium-137 tanpa mengetahui kandungan berbahaya tersebut. Material itu kemudian mencemari lingkungan di sejumlah titik di kawasan industri.

“PMT mungkin juga karena ketidaktahuan mereka, scrap yang dilebur itu mengandung Cesium,” katanya.

Meski demikian, Hanif menegaskan ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum. KLH menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande juga harus ikut bertanggung jawab.

“Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” ujarnya.

Hanif memastikan proses hukum akan berjalan paralel dengan upaya teknis penanganan cemaran oleh Satgas. “Jadi proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” pungkasnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire