KLH selidiki paparan HNO3 yang menimpa warga Cilegon

Kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten, Sabtu (31/1/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten, Sabtu (31/1/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pendalaman dan konsultasi ilmiah terkait dampak paparan asam nitrat (HNO3) terhadap warga terkait insiden di kawasan PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kajian tersebut penting untuk memastikan dampak kesehatan masyarakat ditangani secara komprehensif dan adil.
“HNO3 ketika terurai menjadi nitrat bersifat sangat korosif. Ini akan kami dalami, sejauh mana pengaruhnya terhadap manusia yang terpapar,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Cilegon, Rabu.
Ia menegaskan paparan asam nitrat terhadap 56 warga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pelaku usaha dan akan menjadi bagian dari tuntutan pemerintah.
“Ini tidak boleh lepas dari tanggung jawab dan akan menjadi salah satu tuntutan yang kami ajukan,” ujar Menteri LH.
Menteri Hanif menyebut KLH akan melakukan asesmen lanjutan apabila penanganan yang berjalan dinilai belum cukup memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Kami akan melakukan asesmen apabila kasus ini dirasa belum cukup memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Menteri Hanif.
Pendalaman dilakukan melalui kajian teknis dan konsultasi ahli, termasuk penghitungan dampak lingkungan berdasarkan durasi dan luasan paparan.
“Kami akan menghitung dengan cermat, terutama dampak lingkungan yang ditimbulkan, karena durasi dan luasannya sudah jelas,” ujar Menteri LH itu.
KLH juga membuka kemungkinan penyelesaian tuntutan melalui beberapa mekanisme, termasuk mediasi, tanpa menghilangkan proses hukum yang berjalan.
“Tuntutan ini bisa dilakukan melalui beberapa pola, termasuk dimungkinkan melalui mediasi,” kata Menteri Hanif.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari mandat undang-undang untuk memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan seimbang.
Sebelumnya, kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak membuat warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, panik pada Sabtu (31/1).
Asap yang muncul secara tiba-tiba dan disertai bau menyengat tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa pusing, mual, hingga muntah, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan secara teknis peristiwa tersebut bukan disebabkan kebocoran instalasi, melainkan proses pembersihan pipa.
Hal itu karena adanya proses reaksi kimia dari cairan asam nitrat yang dialirkan dengan cara didorong menggunakan gas nitrogen untuk membersihkan pipa ke arah scrubber.
Ia mengatakan cairan tersebut kemudian bercampur dengan base oil di dalam wadah penampungan. Setelah dibuka tutupnya, barulah keluar gas bercampur asap yang berwarna oranye.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu (1/2) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen tercatat 20,9 persen, masih berada dalam ambang batas aman dengan batas bawah 19,5 persen dan batas atas 23,5 persen.
Sementara itu kadar hidrogen sulfida (H2S) terukur di angka 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas bawah 10 ppm hingga batas atas 20 ppm. Adapun karbon monoksida (CO) tercatat 1,9 ppm, di bawah ambang batas 35–70 ppm.




