Top
Begin typing your search above and press return to search.

KLH/BPLH cabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan di Sumatra

KLH/BPLH cabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan di Sumatra
X

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto : Radio Elshinta Muhammad Irza Farel

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini menjadi penegakan hukum tegas negara terhadap pelanggaran lingkungan yang berkontribusi pada bencana hidrometeorologi.

Pencabutan persetujuan lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti memperparah banjir dan longsor di kawasan Sumatera.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa KLH/BPLH sepenuhnya mendukung keputusan Presiden dan memastikan sanksi administratif dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tugas kami adalah menindaklanjuti keputusan Presiden. Sesuai kewenangan KLH, kami mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan sebelumnya,” tegas Diaz dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pencabutan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam terhadap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Sejak terjadinya bencana besar pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit lapangan dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan memperparah dampak banjir dan longsor, yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menambahkan bahwa langkah pemerintah tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pemerintah juga menyiapkan upaya pemulihan ekologis secara menyeluruh agar wilayah terdampak dapat kembali berfungsi secara ekologis dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi lingkungan serta menjalankan aktivitas bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Muhammad Irza Farel

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire