Top
Begin typing your search above and press return to search.

KNPI: PP Tunas langkah strategis lindungi generasi muda di ruang siber

KNPI: PP Tunas langkah strategis lindungi generasi muda di ruang siber
X

Ilustrasi: Konten di platform media sosial terkait perlindungan anak di bawah umum di ranah digital. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/aa.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) adalah upaya yang strategis dan progresif untuk melindungi anak muda.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI Rian Simanjuntak mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan langkah strategis dan progresif dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

“PP Tunas adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Rian Simanjuntak di Jakarta, Minggu.

KNPI juga menyoroti sejumlah poin penting dalam PP Tunas, antara lain kewajiban bagi platform digital untuk melakukan verifikasi usia, menyaring konten berbahaya, serta melindungi data pribadi anak dari eksploitasi komersial.

Selain itu adanya penguatan peran orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam pengawasan aktivitas digital anak menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Regulasi ini tidak hanya mengatur, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang digital harus menjadi ruang tumbuh yang positif bagi anak dan pemuda,” ujarnya.

KNPI menilai PP Tunas juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pemuda, agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.

Lebih lanjut pihaknya mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

"KNPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat, dengan melaporkan konten berbahaya serta mengedepankan etika dalam berinteraksi di dunia maya," katanya.

Dengan adanya PP Tunas, KNPI optimistis Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan, demi menciptakan generasi muda yang unggul di masa depan.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan terdapat urgensi bagi kehadiran PP Tunas, mengingat perlunya menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Senada Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026 membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire