Komdigi tindak aplikasi Mata Elang penagihan utang ilegal
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak aplikasi terkait praktik mata elang atau penagihan utang ilegal dengan mengajukan delisting ke platform digital.

Istimewah
Istimewah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah aplikasi digital yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang (matel) atau penagihan utang ilegal. Praktik ini dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi melanggar aturan perlindungan data dan keamanan digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi terkait kepada platform digital.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Cara Kerja Aplikasi Mata Elang
Aplikasi mata elang, seperti BESTMATEL, diketahui berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector dalam melacak kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi ini bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time yang kemudian dicocokkan dengan basis data perusahaan leasing.
Metode tersebut memungkinkan penagih utang mengidentifikasi kendaraan target dengan cepat di lapangan, tanpa keterlibatan langsung dari pemilik kendaraan. Praktik ini kerap menuai kritik karena dinilai melanggar privasi serta rawan disalahgunakan.
Proses Verifikasi Lanjutan
Untuk aplikasi yang belum diturunkan dari platform digital, Komdigi menyatakan masih melakukan proses verifikasi lanjutan bersama pihak penyedia platform. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap aplikasi yang ditindak benar-benar melanggar ketentuan dan tidak lagi membahayakan masyarakat.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aplikasi yang berkaitan dengan penagihan utang, serta melaporkan jika menemukan aktivitas digital yang mencurigakan atau merugikan.
Upaya Perlindungan Ruang Digital
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Komdigi dalam menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas penagihan utang harus dilakukan sesuai hukum, transparan, dan tidak melanggar hak privasi masyarakat.
Dengan langkah tegas terhadap aplikasi mata elang, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna.




