Komisi III DPR rapat tertutup soal pelecehan Syekh AM karena sensitif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/HO-DPR RI/am.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/HO-DPR RI/am.
Komisi III DPR memutuskan untuk menggelar rapat secara tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, soal kasus dugaan pelecehan oleh pemuka agama yakni berinisial Syekh AM, karena kasus tersebut bersifat sensitif.
"Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, rapat untuk membahas kasus itu perlu digelar karena pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari para tokoh agama, seperti habaib dan ulama. Mereka, kata dia, khawatir Syekh AM kabur ke Mesir untuk menghindari kasus tersebut.
Selain itu, dia mengatakan rapat itu turut dihadiri oleh Habib Mahdi Al-Attas selaku koordinator pelapor, bersama kuasa hukum, dan juga saksi awal atas kasus tersebut.
Meski tertutup, dia pun meminta kepada kepolisian untuk memberi keterangan setelah selesai rapat tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa masyarakat pun berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan.
"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR juga menerima informasi bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.
Komisi III DPR RI juga menjelaskan terduga pelaku berinisial Syekh AM itu bukanlah Ustadz Soleh Mahmud, bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). Adapun selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah ustadz tersebut.




