Koperasi tambang rakyat Madina Sosialisasikan PP 39 Tahun 2025 ke penambang
Desa Huta Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara — Koperasi Tambang Rakyat Madina (Mandailing Natal) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025

Desa Huta Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara — Koperasi Tambang Rakyat Madina (Mandailing Natal) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 dengan menyasar langsung para penambang rakyat. Kegiatan ini dihadiri Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Mulyadi Elhan Zakaria yang didampingi Koordinator Wilayah 1 IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat penambang terkait perubahan tata kelola pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam PP 39 Tahun 2025, sekaligus mendorong penambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Koperasi Tambang Rakyat Madina, H. Zulfahmi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan IKTN. “pengurus dan anggota Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal mengucapkan terima kasih kepada IKTN atas bimbingannya, kami optimis bahwa penambangan rakyat akan semakin jaya ke depan,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Hal senada disampaikan Koordinator Wilayah 1 IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar. Menurutnya, keberadaan koperasi menjadi instrumen penting bagi penambang rakyat untuk memperoleh legalitas usaha. “masyarakat penambang perlu payung legalitas, yang disediakan oleh Koperasi IUPR atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat, namun ternyata Koperasi IUPR juga membutuhkan payung advokasi, manajemen yang baik, dan hal-hal lain, maka dari itu saya sampaikan IKTN berperan sebagai payung besar untuk mereka,” ujarnya.
PP 39 Tahun 2025 sendiri bertujuan mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih inklusif dan berkeadilan, serta mendorong hilirisasi. Aturan ini memberikan prioritas izin pengelolaan tambang kepada koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan, guna memperkuat ekonomi kerakyatan dan memastikan manfaat sumber daya alam lebih merata dan berkelanjutan.
Pembina IKTN, Mulyadi Elhan Zakaria, menegaskan komitmen organisasi dan koperasi binaannya untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. “IKTN mengerti hukum, menghormati, dan tunduk pada hukum, begitu pula koperasi-koperasi yang bernaung di bawah IKTN, kami tekankan juga untuk mematuhi hukum dan peraturan pemerintah,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan perubahan pola penambangan rakyat. “memang di sini ada tantangan, karena dulu satu-satunya hukum yang ditaati oleh para penambang rakyat adalah hukum rimba, sekarang hadir koperasi, itu hilirisasi PP 39 Tahun 2025 yang merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ucapnya menutup pembicaraan.
Rizky Rian Saputra




