Top
Begin typing your search above and press return to search.

Korupsi lahan MXGP Samota, tersangka ajukan praperadilan

Korupsi lahan MXGP Samota, tersangka ajukan praperadilan
X

Tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa untuk Sirkuit MXGP, Subhan (kanan) berada dalam mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc)

Salah seorang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Subhan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan adanya pengajuan praperadilan atas nama Subhan sebagai pemohon.

"Iya, betul. Sudah masuk praperadilan atas nama Subhan, tanggal 6 Februari," katanya.

Tindak lanjut pengajuan, Kelik mengatakan bahwa ketua pengadilan telah menetapkan agenda sidang perdana pada Kamis (19/2).

"Sidang perdana, Kamis tanggal 19 Februari," ujar dia.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, praperadilan Subhan teregister dalam perkara nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN. Mtr.

Klasifikasi perkara yang tercatat terkait sah atau tidaknya penahanan dengan posisi termohon pertama, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat casu quo (cq.) penyidik yang memeriksa perkara a quo dan termohon kedua, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said sebelumnya sudah membaca adanya rencana tersangka Subhan mengajukan praperadilan ini.

"Rencananya, informasi-nya praperadilan nanti. Itu terserah mereka (tersangka)," kata Zulkifli.

Dalam penanganan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kejati NTB menetapkan Subhan bersama dua orang dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan apraisal lahan.

Keduanya adalah Muhammad Julkarnaen dan atasannya yang berkantor di Jakarta, yakni Saipullah Zulkarnain.

Dalam perkara pokok, kejaksaan lebih dahulu menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa, bersama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.

Terbaru pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan tersangka tambahan, yakni Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menemukan angka kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB dengan nilai Rp6,7 miliar. Kerugian muncul dari adanya kelebihan pembayaran atas perbandingan apraisal pertama senilai Rp44,8 miliar dengan apraisal kedua Rp52 miliar.

Kerugian yang muncul terungkap bermuara di kantong Moh. Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur sebagai pemilik sekaligus penjual lahan seluas 70 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Atas hal tersebut, Ali Bin Dachlan mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebagai angka kerugian kepada pihak kejaksaan yang ditindaklanjuti sebagai bentuk penitipan barang bukti kerugian di tahap penyidikan.

Dalam penetapan tiga tersangka, jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire