Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK dalami aset mantan Sekjen Kemnaker, periksa dua saksi

KPK dalami aset mantan Sekjen Kemnaker, periksa dua saksi
X

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal/aa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi pada 14 April 2026, untuk mengusut aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS).

Hery Sudarmanto merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Para saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Budi mengatakan kedua saksi tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Kemnaker bernama Rizky Junianto dan pihak swasta bernama Farid Azianto.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019 dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire