KPK fokus panggil biro haji usai tetapkan tersangka baru kasus haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan saat ini berfokus untuk memanggil biro penyelenggara haji setelah menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kuota haji beberapa hari lalu.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus untuk memanggil para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro penyelenggara haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan penyidik berfokus terhadap hal tersebut karena nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp622 miliar, sehingga harus dikejar agar pemulihan dapat optimal.
“Bisa optimal, dari mana? Ya, tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji terus mengalami perkembangan yang positif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.




