KPK geledah rumah Sugiri Sancoko, sejumlah dokumen disita

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Widya Satria, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Monumen Reog yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/bar (ANTARA FOTO/RIZAL HANAFI)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Widya Satria, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Monumen Reog yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/bar (ANTARA FOTO/RIZAL HANAFI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen saat menggeledah rumah mantan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), dan adiknya, Ely Widodo (ELW), di wilayah Surabaya, Jatim, pada pekan kemarin.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada di Surabaya, Jatim.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.




