KPK jelaskan penyegelan rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman

Kondisi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard nomor A-37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kondisi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard nomor A-37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Asep menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, dia menjelaskan karena Kajari Kabupaten Bekasi tidak termasuk pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, maka segel di rumahnya akan dibuka oleh KPK.
“Ya, nanti dalam prosesnya pasti dibuka,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.




