Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK kembali panggil dua tersangka kasus CSR BI-OJK

KPK kembali panggil dua tersangka kasus CSR BI-OJK
X

Anggota DPR RI Satori (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST dan HG, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019–2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi mengonfirmasi pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Satori dan Heri Gunawan pada pekan ini.

Walaupun demikian, dia menjelaskan Satori maupun Heri Gunawan yang saat ini masih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029 diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, bukan tersangka.

Sementara itu, Budi mengungkapkan pada Selasa ini, KPK juga memanggil 12 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat.

Para saksi tersebut adalah MN selaku Staf Administrasi Komisi XI DPR RI, NN selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan sekaligus perangkat Desa Panongan, AJ selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, dan MFH selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber.

Kemudian SAF selaku Teller Bank BJB cabang Sumber, AM selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, AA selaku Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan, dan DS selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cirebon.

Selanjutnya DI selaku Tenaga Ahli Satori, F selaku Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, IK selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru di Man 2 Cirebon, serta J selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire