KPK konfirmasi pemeriksaan Sekda dan Kabag Protokol Riau

Arsip foto -Syahrial Abdi saat masih menjabat Kepala Bapenda Provinsi Riau. ANTARA Riau/tangkapan layar
Arsip foto -Syahrial Abdi saat masih menjabat Kepala Bapenda Provinsi Riau. ANTARA Riau/tangkapan layar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal terkait operasi tangkap tangan atau OTT yang menangkap Abdul Wahid selaku Gubernur Riau.
"Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan permintaan keterangan dari Sekda dan Kabag Protokol Riau yang dilakukan pada Senin, 10 November 2025, itu menjadi sangat penting untuk membantu penyidik KPK dalam membuat terang perkara tersebut.
Oleh sebab itu, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak lainnya untuk tetap bersikap kooperatif membantu KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
"KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.




