KPK masih menanti kajian K/L soal putusan MK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan juga menunggu hasil kajian kementerian/lembaga lain soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun lembaga antirasuah tersebut sedang mengkajinya di lingkup internal.
Putusan MK yang dimaksud tersebut adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
“Kami juga tunggu dari beberapa pihak yang lain. Mungkin dari Mabes Polri, ya, kemudian dari kementerian/lembaga lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu. Nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Sementara itu, Setyo menjelaskan bahwa secara internal, Biro Hukum KPK yang menjalankan tugas mengkaji atau menelaah putusan MK tersebut.
“Itu menjadi telaah dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 13 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Kemudian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.




