KPK mulai panggil dua tersangka kasus CSR BI-OJK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (tengah kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (tengah kiri) saat memberikan keterangan kepada warga Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (tengah kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (tengah kiri) saat memberikan keterangan kepada warga Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST dan HG, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan kedua tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan catatan KPK, Heri Gunawan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.53 WIB, sedangkan kehadiran Satori belum tercatat.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.