Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK nilai Bupati Tulungagung tidak belajar dari kasus Bupati Cilacap

KPK nilai Bupati Tulungagung tidak belajar dari kasus Bupati Cilacap
X

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/n/pri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) tidak belajar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut dalam konteks Gatut Sunu Wibowo yang melakukan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

“Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Ia melanjutkan, “Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk forkopimda.”

Padahal, kata dia, kepala daerah maupun forkopimda seharusnya berkomitmen mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Sementara kasus Cilacap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Terkait kasus itu, Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire