Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK panggil lima ASN jadi saksi kasus kelengkapan rumah anggota DPR

KPK panggil lima ASN jadi saksi kasus kelengkapan rumah anggota DPR
X

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, SU, AS, MIB, dan S, selaku ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan kelima saksi tersebut merupakan ASN pada Sekretariat Jenderal DPR RI.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (1/9), memanggil ASN Setjen DPR RI berinisial W sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.

KPK kemudian pada 7 Maret 2025, menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire