Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK respons praperadilan soal kasus kuota haji

KPK respons praperadilan soal kasus kuota haji
X

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Kurniawan Adi Nugroho dan kawan-kawan dengan menyatakan penyidikan kasus kuota haji masih berproses.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses. Penyidik juga masih terus mendalami, dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel (biro penyelenggara ibadah haji, red.) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyidikan kasus kuota haji terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memastikan tidak ada penghentian penyidikan kasus kuota haji, terlebih saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara akibat perkara tersebut.

“Namun, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Kurniawan Adi Nugroho bersama Ardian Pratomo, Rudi Marjono, Rinaldi Putra, Irvan Ardiansyah, Muhammad Nur Fikri, Lefrand Othniel Kindangen, serta Aditya Pratama selaku advokat dan konsultan hukum menggugat praperadilan terhadap KPK mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan kasus kuota haji.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut diagendakan berlangsung pada 17 November 2025 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negara Jakarta Selatan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire