KPK: Rumah Dirut Perumda Sari ikut digeledah pekan lalu

Direktur Perumda Sari Gunung yang juga orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kokoh Prio Utomo (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). KPK mengamankan Kokoh Prio Utomo usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Direktur Perumda Sari Gunung yang juga orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kokoh Prio Utomo (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). KPK mengamankan Kokoh Prio Utomo usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kokoh Prio Utomo (KKH) pada pekan lalu.
“Penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, yakni di rumah KKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan dari penggeledahan rumah mantan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo era Sugiri Sancoko tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.




