KPK selidiki aset Wisnu Pramono lewat pemeriksaan pihak swasta

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Wisnu Pramono (kedua kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto (ketiga kanan), Mantan Direktur PPTKA Kemnaker Devi Anggraeni (tengah), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (kanan), staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019-2024 Jamal Shodiqin (kiri) dan Putri Citra Wahyoe (ketiga kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Sidang yang menghadirkan delapan mantan ASN Kementerian Ketenagakerjaan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Wisnu Pramono (kedua kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto (ketiga kanan), Mantan Direktur PPTKA Kemnaker Devi Anggraeni (tengah), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (kanan), staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019-2024 Jamal Shodiqin (kiri) dan Putri Citra Wahyoe (ketiga kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Sidang yang menghadirkan delapan mantan ASN Kementerian Ketenagakerjaan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pihak swasta pada 3 Februari 2025 untuk mendalami aset milik terdakwa kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Wisnu Pramono (WP).
Ketiga pihak swasta tersebut adalah NY, ATMM, dan NS. Mereka diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi dimintai keterangan terkait aset-aset milik tersangka WP (Wisnu Pramono), yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak dia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.




