Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK selidiki penyimpan dana kasus kuota haji

KPK selidiki penyimpan dana kasus kuota haji
X

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menelusuri sosok penyimpan uang kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Orang tersebut yang sedang kami cari dan identifikasi. Nah nanti kalau sudah kami ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing (pelacakan, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menjelaskan sosok penyimpan uang dugaan korupsi tersebut diduga bukan pimpinan di Kemenag.

“Tidak harus uang itu berkumpul pada pimpinan. Artinya, tidak harus kalau di direktorat pada direkturnya. Kalau di suatu lembaga juga kan ada yang khusus mengelola keuangannya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bila KPK telah menemukan sosok tersebut, maka kerja sama yang sudah dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri pemegang kendali yang sebenarnya terhadap uang dugaan korupsi kuota haji.

“Kami kemudian bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mister Y,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire