KPK: Sidang ekstradisi Paulus Tannos masuki babak akhir

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah memasuki babak akhir.
“Ini sudah hampir akhir ya tahapan untuk serangkaian proses sidangnya. Kalau enggak salah ini tahap ketujuh dari total delapan tahapan untuk proses ekstradisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi mengatakan buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tersebut memiliki kemungkinan untuk banding bila putusan ekstradisi sudah diputuskan.
“Ya, bisa dimungkinkan ya nanti di-challenge lagi, ada pengujian lagi,” katanya.
Sementara itu, kata dia, persidangan ekstradisi Paulus Tannos terdekat diagendakan digelar pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.




