Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK soroti potensi suap dalam penyelenggaraan pemilu

KPK soroti potensi suap dalam penyelenggaraan pemilu
X

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilihan umum berdasarkan kajian yang dilakukan melalui Direktorat Monitoring.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya upaya pemberian suap kepada penyelenggara pemilu dengan tujuan memanipulasi hasil pemilihan.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Celah tersebut dinilai berpotensi menghasilkan penyelenggara yang tidak memiliki integritas.

Sebelumnya, pada 2025 Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK kemudian mengusulkan lima langkah perbaikan guna meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi dalam proses pemilu.

Usulan pertama adalah memperkuat integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, serta pelibatan masyarakat dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara. Upaya tersebut juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.

Kedua, KPK menyarankan penataan ulang proses pencalonan di partai politik, termasuk dengan menetapkan syarat minimal keanggotaan dan menghapus aturan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, KPK mendorong reformasi dalam pembiayaan kampanye, antara lain dengan mengatur metode dan jenis kampanye serta membatasi penggunaan uang tunai.

Keempat, KPK mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu di tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum menjadi setiap pihak yang terlibat sebagai pemberi maupun penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire