KPK telusuri kasus Ade Kunang dengan pendekatan kasus Ardito Wijaya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (kiri), adik Bupati Ranu Hari Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (kiri), adik Bupati Ranu Hari Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) seperti pada perkara yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW) atau Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).
“Kalau kita melihat beberapa kasus lain ya, seperti di Lampung Tengah, itu juga ada kaitan politiknya. Misalnya, uang dari dugaan suap ataupun gratifikasi itu mengalir untuk menutupi atau membayar lunas modal awal dalam proses kontestasi Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Ia lantas menjelaskan untuk kasus Sugiri Sancoko juga terkait dengan aspek politik atau Pilkada 2024.
“Kemudian di perkara Ponorogo juga terungkap bahwa di sana ada pemodal politik Bupati Ponorogo ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang kemudian ada dugaan aliran kepada para pemodal tersebut untuk mengembalikan biaya-biaya yang sudah dipinjam,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK melakukan pendalaman dalam kasus Ade Kunang dengan mempertimbangkan modus-modus di perkara Ardito Wijaya atau Sugiri Sancoko.
“Ini juga tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa. Apakah juga di sirkelnya bupati atau seperti apa? Tentu masih akan terus didalami oleh penyidik,” katanya.
Diketahui, kasus yang melibatkan Ade Kunang mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara kasus terkait Ardito mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Untuk Sugiri Sancoko, kasusnya mengenai dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam penyidikannya, KPK menduga ada aliran uang dari Sugiri Sancoko kepada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024–2028 Sugiri Heru Sangoko (SHS), selaku pemodal untuk Pilkada Ponorogo 2024.




