KPK ungkap auditor BPK ikut ke Arab Saudi saat usut kasus haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Rio Feisal
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan ikut serta ke Arab Saudi pada beberapa waktu lalu, yakni saat penyidik lembaga antirasuah menyidik kasus kuota haji.
Kasus kuota haji adalah mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Jadi, ketika tim KPK berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga bersama kawan-kawan auditor dari BPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, penyidik KPK melakukan penyidikan bersama auditor BPK RI untuk mengecek secara langsung fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk ketersediaannya bagi para jemaah haji.
“Kami perlu mengecek, ketersediaannya ada atau tidak? Untuk yang reguler dan yang khusus seperti apa? Kenapa ini dialihkan ya sebagian menjadi kuota khusus? Apakah yang reguler tidak tersedia atau seperti apa? Karena kan ini (kuota haji tambahan) harusnya untuk reguler semua, serta maksud dan tujuan dari penambahan kuota ibadah haji ini untuk memangkas panjangnya antrean para calon jemaah,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan temuan-temuan yang didapatkan KPK an BPK tersebut kemudian dikonfirmasi kepada para saksi kasus kuota haji, seperti pada 16 Desember 2025. Adapun salah satu saksi pada tanggal tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 64 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.




