Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK ungkap dua saksi tak hadir tanpa alasan di kasus SPBU

KPK ungkap dua saksi tak hadir tanpa alasan di kasus SPBU
X

Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua dari empat saksi yang dipanggil pada Senin (13/10), untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, dinyatakan absen tanpa konfirmasi.

“Saksi satu dan dua tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Pernyataan Budi tersebut merujuk pada Direktur Utama PT Hanindo Citra John Tangkey, dan pegawai TRG Investama Aya Natalia yang dipanggil KPK sebagai saksi kasus digitalisasi SPBU.

Sementara itu, Budi menjelaskan dua saksi lain yang juga dipanggil pada waktu tersebut, yakni Business Development Head PT Hanindo Citra Iskandarsyah, dan Manajer Keuangan PT Hanindo Citra Suhendra Kurniawan, dinyatakan absen tetapi sudah mengajukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, yakni dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).

Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire