KPU Bali jatuhkan sanksi ke KPU Badung terkait sampah

KPU Bali jatuhi sanksi peringatan dan anulir penghargaan KPU Badung buntut buang sampah ke selokan, Denpasar, Bali, Jumat (19/12/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
KPU Bali jatuhi sanksi peringatan dan anulir penghargaan KPU Badung buntut buang sampah ke selokan, Denpasar, Bali, Jumat (19/12/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan raihan prestasi KPU Badung buntut tindakan membuang sampah ke selokan yang viral di media sosial.
“KPU Bali memberikan surat peringatan kepada KPU Badung utamanya kepada ketua dan sekretariat juga memberikan surat kepada sekretaris, sudah kami lakukan dan surat peringatan itu akan kami keluarkan hari ini,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
“Empat penghargaan yang mestinya diberikan ini sebenarnya KPU Badung harus mendapatkan empat gelar ini kami langsung cabut, ngapain dapat gelar sementara mereka melakukan hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan,” sambungnya di Denpasar, Jumat.
Dari surat peringatan tersebut, Ketua KPU Bali meminta pimpinan KPU Badung memberi pengarahan kepada jajarannya agar tidak mengulangi tindakan membuang sampah sembarangan.
Terkait menganulir penghargaan, empat penghargaan yang semestinya diperoleh KPU Badung adalah peringkat ketiga pengelolaan SPIP terbaik, perjngkat kedua pengelolaan JDIH, peringkat kedua kajian teknis, dan peringkat pertama pengelolaan sosial media.
“Hari senin juga saya secara langsung akan melakukan pembinaan tentang penanganan sampah dan bagaimana perlakuan-perlakuan teman-teman terhadap lingkungan apalagi kita dalam konteks sekarang memelihara lingkungan, green election,” ujarnya.
Meski disanksi, Lidartawan turut memaklumi tindakan KPU Badung melihat aksi membuang sampah ke selokan ini didasari sampah kiriman yang terus menerus datang ke kantor mereka.
Diketahui tindakan itu dilakukan satu komisioner KPU Badung dan dua satpam pada Kamis (18/12) pukul 15.00 Wita kemarin ketika hujan lebat dan isu sampah sedang menjadi bahasan serius di Bali.
Penyelenggara pemilu di Badung itu sebelumnya sempat mengalami kebanjiran hingga tiga unit mobil dan gudang arsip terendam, sehingga mereka trauma dan tak ingin sampah kiriman itu menambah potensi banjir terulang.
Selain disanksi KPU Bali, akhirnya mereka juga disanksi desa adat setempat berupa denda Rp1 juta per orang dan sanksi membersihkan selokan.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengaku menyesali kejadian ini dan memastikan tidak akan terulang.
Sanksi yang dijatuhi ini juga menurutnya telah merugikan sebab penghargaan-penghargaan tersebut termasuk bagian dari penilaian.




