Kuasa hukum minta dakwaan pembunuhan kacab bank dibatalkan

Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur membacakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur membacakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Tim kuasa hukum para terdakwa, dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai surat dakwaan tersebut tidak sesuai hukum baik secara formil maupun materiil.
Selain meminta pembatalan dakwaan, tim kuasa hukum juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam penutup eksepsi, mereka mengutip pepatah hukum klasik yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak terdakwa.
"'Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah', dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Nugroho.
Dalam uraian eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer.
Mereka menilai dakwaan yang disusun oleh oditur militer tidak menguraikan fakta secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut terlihat dari penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Salah satu sorotan utama diarahkan pada dakwaan terhadap terdakwa 3. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa tidak ada uraian spesifik mengenai peran atau keterlibatan terdakwa tersebut dalam tindak pidana yang didakwakan.
"Tidak ada penjelasan apakah yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau perampasan kemerdekaan. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," jelas Nugroho.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.
Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum.
Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah.
Dalam kasus ini, mereka menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan Terdakwa 3 dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan terdakwa dengan perkara. Proses ini harus profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia untuk menghindari kesewenang-wenangan serta dapat diuji keterlibatannya," tegas Nugroho.
Tim kuasa hukum juga menguraikan secara panjang lebar mengenai standar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap. Mereka mengutip berbagai literatur dan pendapat ahli hukum untuk memperkuat argumentasi.
Dalam eksepsi disebutkan bahwa, cermat berarti tidak terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam merumuskan dakwaan, lalu jelas berarti unsur-unsur delik dan perbuatan terdakwa diuraikan secara terang, sedangkan lengkap berarti seluruh unsur tindak pidana dijabarkan secara utuh, termasuk waktu, tempat, dan cara perbuatan dilakukan.
Namun, menurut kuasa hukum, ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan. Bahkan, mereka menyebut bahwa terdakwa 3 tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana yang mengharuskan terdakwa memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berpendapat surat dakwaan ini tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil," ucap Nugroho.
Atas seluruh keberatan yang diajukan, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Militer dapat mengabulkan eksepsi mereka. Mereka meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Namun demikian, mereka juga menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim apabila memiliki pertimbangan lain, dengan harapan putusan yang diambil tetap menjunjung tinggi keadilan.
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Nugroho.




