Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa hukum penggugat sesalkan tergugat absen di sidang RSPI Bintaro

Kuasa hukum penggugat sesalkan tergugat absen di sidang RSPI Bintaro
X

Sumber foto: Radio Elshinta

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2026/PN.Tng yang diajukan oleh Fera Trihanna terhadap Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro Jaya dan seorang tenaga kesehatan berinisial NAL memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (4/3).

Mediasi tersebut dilakukan setelah majelis hakim pada sidang perdana yang digelar pada 25 Februari 2026 memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh proses perdamaian.

Kuasa hukum penggugat, Wilkins Saragih SH, mengatakan agenda persidangan pada Rabu (4/3) adalah pelaksanaan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Namun, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran para tergugat secara langsung dalam proses tersebut.

“Dalam sidang mediasi ini pihak tergugat satu dan dua hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, sehingga mediasi tidak dapat berjalan lebih lanjut,” kata Wilkins kepada wartawan.

Ia menjelaskan mediator telah menginstruksikan kedua belah pihak untuk menyiapkan usulan perdamaian sebelum pertemuan mediasi berikutnya. Mediator juga menegaskan agar para tergugat mengikuti proses mediasi secara sungguh-sungguh karena hal tersebut akan menjadi catatan bagi majelis hakim dalam perkara ini.

Pihak penggugat berharap tergugat dapat memaksimalkan proses mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

“Kami berharap ada solusi yang adil atau win-win solution bagi Ibu Fera, terutama terkait tuntutan ganti rugi yang diperlukan untuk pengobatan lanjutan akibat cedera yang dialaminya,” ujar Wilkins.

Kasus ini bermula dari tindakan medis yang dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPI Bintaro Jaya pada 11 Juni 2024. Saat itu, Fera Trihanna datang dengan keluhan gangguan pencernaan. Dalam proses penanganan, tenaga kesehatan berinisial NAL melakukan pemasangan infus yang diduga tidak dilakukan secara hati-hati sehingga mengakibatkan cedera saraf berupa lesi nervus radialis pada tangan kanan korban.

Pihak RSPI Bintaro Jaya disebut menolak bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menyatakan bahwa cedera yang dialami korban disebabkan oleh aktivitas berlebih atau overuse terkait pekerjaannya sebagai penulis.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, korban telah menempuh upaya dengan mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dalam putusannya, MDP menolak permohonan tersebut dengan menilai bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan telah memberikan pelayanan yang baik berdasarkan sertifikat kompetensi yang dimilikinya.

Kuasa hukum korban menilai pertimbangan tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, kepemilikan sertifikasi tidak serta-merta menjamin tidak terjadinya kelalaian dalam menjalankan kewajiban profesional.

Dalam proses pemeriksaan di MDP, salah satu ahli juga menerangkan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan penusukan infus dengan cedera yang dialami korban. Karena itu, pihak penggugat menduga tindakan tersebut menjadi penyebab timbulnya lesi nervus radialis pada tangan kanan korban.

Sejak kejadian pada 2024 hingga saat ini, korban disebut masih merasakan rasa sakit serta gangguan fungsi pada tangan kanannya. Kondisi yang berkepanjangan tersebut membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap upaya pengobatan yang dilakukan oleh RSPI Bintaro Jaya.

Atas dasar itu, korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa RSPI Bintaro Jaya sebagai institusi yang menaungi tenaga medis dan tenaga kesehatan berkewajiban bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pihak-pihak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire