KY dalami ribuan halaman putusan kasus Tom Lembong

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Komisi Yudisial tengah menganalisis ribuan halaman putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, pihaknya akan memanggil majelis hakim yang memutus perkara itu selaku pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik dari analisis itu, baru nanti dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, tapi misalnya kalau tidak terbukti atau tidak cukup bukti, ya, tidak bisa berlanjut ke terlapor,” kata Joko di Jakarta, Rabu.
Analisis yang sedang dilakukan KY itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong bersama kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Joko menyebut analisis membutuhkan waktu lama mengingat tebalnya dokumen putusan.
“Ini masalahnya agak lambatnya itu untuk menganalisis putusan itu. Kalau tidak salah putusannya itu tebalnya 1.631 (halaman). Itu kan, untuk dugaan pelanggaran kode etik, harus membahas itu, membaca dulu,” katanya.
Sejauh ini, KY telah memeriksa pihak Tom Lembong. Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap majelis hakim, sebagaimana yang dimintakan pula oleh kuasa hukum Tom Lembong beberapa waktu lalu, Joko belum bisa memastikannya.
“Masih perlu waktu untuk membaca putusan yang jumlahnya sekitar 1.631 lembar,” ucapnya.
Berdasarkan peraturan, Joko menjelaskan, pemeriksaan terhadap hakim terlapor dilakukan di tahap akhir jika memang ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut dia, tidak sedikit laporan masyarakat yang tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan hakim karena setelah dilakukan analisis, KY tidak mendapati cukup bukti terkait dugaan pelanggaran seperti yang dilayangkan pelapor.
Terlepas dari itu, Joko mengatakan KY memiliki tenggat waktu dua bulan untuk menyelesaikan laporan masyarakat. “Kalau dua bulan itu tidak bisa diselesaikan, harus melapor kepada ketua KY,” kata dia.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.