Lakukan pelanggaran berat, Gus Ipul berhentikan 49 pendamping PKH

Foto : Humas Kemensos RI
Foto : Humas Kemensos RI
Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah dijatuhi sanksi, dan 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (4/11/2025).
Langkah tegas ini, menurut Gus Ipul, merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan.
Pendamping PKH, tegasnya, memegang peran penting dalam menjaga bansos agar tepat sasaran dan tepat manfaat. “Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terus diperkuat untuk mencegah segala bentuk potensi penyimpangan. “Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi,” jelasnya.
Selain pendamping PKH, penerima bansos pun juga diingatkan oleh Gus Ipul untuk bijak memanfaatkan bantuan sosial yang diterima. “Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.
Menurutnya, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang. Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.
Selain itu bansos juga dilarang untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi. “Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” Gus Ipul mengingatkan.
Suwiryo




