Legislator Jabar pertanyakan kejelasan anggaran penataan Gedung Sate

Pilar Gerbang Candi Bentar yang merupakan bagian dari penataan Gedung Sate oleh Pemprov Jawa Barat. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pilar Gerbang Candi Bentar yang merupakan bagian dari penataan Gedung Sate oleh Pemprov Jawa Barat. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Anggota Komisi V DPRD Jabar Maulana Yusuf menyebutkan anggaran penataan Gedung Sate yang telah dinyatakan disetujui oleh beberapa legislator, bagaikan siluman, atau tidak diketahui seluruh legislator.
Pasalnya, kata Maulana, pergeseran anggaran yang dilakukan untuk pembiayaan penataan Gedung Sate dari pos anggaran lainnya seolah gaib, karena tidak dilakukan secara transparan.
"Anggaran itu mirip siluman. Banyak pergeseran yang tidak diketahui banyak anggota," kata Maulana di Bandung, Jumat.
Lebih lanjut, Maulana juga mempertanyakan urgensi proyek ini, di tengah efisiensi anggaran yang diusung pemerintah daerah, termasuk di sektor lain seperti pemotongan Dinas Sosial dan penghapusan sejumlah hibah.
"Ini kontras dengan penataan Gedung Sate yang tidak mendesak," ujar Maulana.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Goena memastikan seluruh alokasi telah melalui berbagai persetujuan.
"Sudah satu paket, jadi pasti sudah diplot," katanya.
Anggaran Penataan Gedung Sate
Dari berbagai informasi dan data yang dihimpun, munculnya berbagai jenis pekerjaan penataan Gedung Sate muncul setelah Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang dilantik 20 Februari 2025 lalu, kendati APBD Jabar tahun 2025 telah disahkan 8 November 2024.
Meski disahkan sebelum ia diangkat sebagai gubernur, dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, akhirnya dilakukan beberapa kali perubahan APBD 2025 Jawa Barat yang ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Berbagai kalangan menilai, berkali-kali perubahan APBD tahun 2025 itu dengan diterbitkannya peraturan gubernur, menjadi pintu masuk dalam memasukan program baru dalam APBD tahun anggaran 2025 yang sebelumnya tidak ada.
Untuk berbagai pekerjaan penataan Gedung Sate, sumber pendanaannya dialokasikan dalam dua termin. Termin pertama anggaran penataan yang dialokasikan dalam APBD dengan dilakukan perubahan dan terbitkannya peraturan gubernurnya atas perubahan tersebut.
Sedangkan termin kedua alokasi anggaran untuk pekerjaan penataan dari perubahan APBD Jawa Barat tahun 2025 yang ditetapkan bersama oleh DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat pada 15 Agustus 2025.
Untuk pekerjaan penataan Gedung Sate yang berasal dari termin pertama di antaranya pekerjaan penataan taman luar kompleks Gedung Sate sebesar Rp4,1 miliar, pekerjaan atap Gedung Sate Rp398 juta, pengecatan pagar Gedung Sate Rp150 juta, dan pekerjaan sumur sebesar Rp160 juta.
Pekerjaan lain yang dibiayai dari termin pertama APBD 2025 tersebut, yakni pekerjaan taman belakang Gedung Sate sebesar Rp399,8 juta, pengadaan meubelair adaptasi Gedung Sate sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian paket jasa konsultansi perencanaan penataan taman luar kompleks Gedung Sate senilai Rp483 juta dan paket jasa konsultansi pengawasan penataan taman luar kompleks Gedung Sate Rp346,5 juta.
Sementara itu, pada termin kedua yang dianggarkan dari perubahan APBD dan disahkan 15 Agustus 2025, di antaranya pekerjaan parkir Gedung Sate sebesar Rp4,4 miliar, pekerjaan gerbang baru Gedung Sate Rp3,9 miliar, pekerjaan tangga belakang dan atap dak Gedung Sate Rp219,8 juta.
Selanjutnya pekerjaan pemeliharaan kantin Gedung Sate Rp398 juta; pekerjaan bak kontrol insinerator, pemeliharaan tempat pembuangan sampah, klinik dan toilet Gedung Sate Rp325 juta. Kemudian pekerjaan pemeliharaan area kantin Gedung Sate Rp372,7 juta, pekerjaan pemeliharaan pantry gubernur di Gedung Sate Rp189 juta.
Berikutnya, paket jasa konsultansi perencanaan area merokok pada Kantin Gedung Sate Rp94,9 juta. Paket jasa konsultansi perencanaan pemeliharaan atap Gedung Sate Rp94,9 juta, jasa konsultansi perencanaan area parkir Gedung Sate Rp94,9 juta.
Total biaya berbagai penataan Gedung Sate dari anggaran yang dialokasi di termin pertama dan termin kedua APBD tersebut sekitar Rp19,7 miliar.




