Legislator serukan peningkatan hak dan kesejahteraan driver online

lustrasi - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
lustrasi - Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Anggota Komisi V DPR RI Hanan A. Rozak mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online melalui kebijakan tarif yang adil, perlindungan sosial memadai, serta penguatan regulasi untuk memastikan hubungan kemitraan berjalan setara dan berkeadilan.
Hanan menyatakan pertumbuhan ekonomi digital satu dekade terakhir menjadikan transportasi online elemen penting mobilitas nasional, meski jutaan pengemudi roda dua dan empat tetap menanggung beban sebagai ujung tombak operasional platform.
"Kesejahteraan mereka masih menghadapi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius dan kebijakan yang lebih berkeadilan," kata Hanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pengelolaan transportasi online hingga kini masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, mulai dari pengaturan integrasi moda mobil dan motor online sebagai transportasi umum.
Selain itu standar operasional dan kelayakan kendaraan, perlindungan sosial, keamanan dan kenyamanan pengguna, hingga status para pengemudi yang belum termasuk pekerja formal sehingga tidak memperoleh perlindungan dan jaminan sosial yang memadai.
Ia menegaskan pentingnya merumuskan kebijakan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar empat juta pengemudi online.
Regulasi, menurutnya, harus membangun kemitraan sejati antara aplikator dan pengemudi, dengan hubungan kerja yang berkeadilan serta pembagian keuntungan yang proporsional sesuai risiko dan kontribusi masing-masing pihak.
Isu kesejahteraan pengemudi kembali mengemuka saat Serikat Pengemudi Online Indonesia (SPOI) menyampaikan usulan kenaikan tarif dasar per kilometer (km) dalam audiensi di ruang rapat Sekretariat Komisi V DPR RI, Senayan.
Hanan menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut, dengan menilai bahwa kenaikan tarif dasar akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para pengemudi.
Dalam audiensi itu, Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SPOI) Muchtar mengatakan tarif dasar merupakan acuan perhitungan pendapatan pengemudi online.
Tarif tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2022, padahal secara ideal perlu disesuaikan dengan inflasi serta kenaikan biaya onderdil, bahan bakar, dan komponen operasional lainnya.
Menanggapi hal ini, Hanan mendorong pembentukan forum tripartit yang terdiri dari unsur pengemudi online, aplikator, dan pemerintah sebagai mekanisme dialog yang lebih adil, transparan, dan berimbang dalam menentukan kebijakan tarif maupun skema kemitraan.
Di sisi lain, Hanan juga menyoroti tekanan biaya operasional yang semakin meningkat bagi para pengemudi, mulai dari harga bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, cicilan motor atau mobil, hingga potongan aplikator yang dapat mencapai 20–30 persen.
"Yang dibutuhkan pengemudi adalah peningkatan tarif per kilometer yang lebih adil, disesuaikan dengan biaya-biaya yang mereka tanggung,” ujarnya.
Menurutnya dalam istilah “potongan” 20–30 persen kerap disalahpahami. Hak pengemudi sebesar Rp2.550 per km sebenarnya diterima utuh, sedangkan potongan untuk aplikator dibebankan kepada pengguna. Karena itu, peningkatan pendapatan pengemudi tidak akan efektif tanpa penyesuaian tarif per km secara menyeluruh.
Untuk mencapai kebijakan yang berkeadilan, tarif per km bagi pengemudi perlu dinaikkan, sementara potongan aplikator diturunkan secara proporsional agar beban pengguna tetap terukur dan pengemudi memperoleh peningkatan pendapatan yang nyata.
Legislator asal Lampung itu juga mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada tahun 2026.
Revisi tersebut diharapkan dapat mempertegas keberadaan motor dan mobil online sebagai moda transportasi umum, mengatasi dualisme pengawasan antara operator aplikasi dan Kementerian Perhubungan, serta menyesuaikan pengaturan dengan model bisnis sharing economy, termasuk pengakuan kendaraan sebagai aset pribadi pengemudi.
Dia juga menyebutkan pada 12 September 2025, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan Badan Legislasi DPR RI (Nomor: SJ.00.726/FPG DPR RI/IX/2025) mengenai usulan Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.
Dalam usulan tersebut, pengemudi online diposisikan sebagai bagian dari pekerja platform digital yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Hanan menegaskan perjuangan meningkatkan kesejahteraan pengemudi online tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi mencakup pembangunan ekosistem yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan berkembang bagi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.




