Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lima petinggi swasta dihukum 4 tahun terkait kasus gula

Lima petinggi swasta dihukum 4 tahun terkait kasus gula
X

Lima petinggi perusahaan swasta dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Lima orang petinggi perusahaan swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai dengan besaran yang diterima masing-masing terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gula.

Hakim Ketua menyatakan Tony divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Then Surianto Rp39,25 miliar; Eka Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

"Uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai uang pengganti," ucap Hakim Ketua.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan meliputi para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, sedangkan pertimbangan meringankan terdiri atas terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang kepada Kejagung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire