Lonjakan harga emas Antam makin mendekati Rp2,4 juta per gram

Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom/pri.
Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom/pri.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, naik Rp29.000 per gram, dari Rp2.367.000 per gram menjadi Rp2.396.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp2.261.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.248.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.396.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.732.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.073.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.755.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.455.000
- Harga emas 25 gram: Rp58.512.000
- Harga emas 50 gram: Rp116.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp233.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp584.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.168.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.336.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.




