Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mafirion PKB: Penonaktifan BPJS ancam hak dasar warga

Anggota DPR Mafirion menilai penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan berpotensi melanggar konstitusi.

Mafirion PKB: Penonaktifan BPJS ancam hak dasar warga
X

Elshinta/ ADP

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi.

Menurut Mafirion, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata, karena menyangkut hak dasar warga negara atas layanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai, penonaktifan jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berdampak langsung pada hilangnya akses masyarakat terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Terlebih, kebijakan tersebut juga menyasar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok rentan.

Menurut Mafirion, kondisi tersebut menempatkan masyarakat miskin pada pilihan sulit antara berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan. “Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.

Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan, termasuk memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta tidak mencabutnya secara sewenang-wenang.

Ia juga menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan dalam skala besar tanpa disertai mekanisme perlindungan transisi, tanpa jalur keberatan yang efektif, dan tanpa proses verifikasi data yang terbuka kepada publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” kata Mafirion.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar masyarakat.

Oleh karena itu, Mafirion mendesak pemerintah agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga seluruh proses verifikasi benar-benar selesai. Ia juga meminta pemerintah membuka data secara transparan serta bertanggung jawab secara politik dan hukum atas dampak kebijakan tersebut.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kebijakan teknokratis semata. “Hak hidup dan hak sehat warga negara tidak boleh dinegosiasikan,” pungkas Mafirion. (Arie Dwi Prasetyo)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire